UMS Gelar Sidang Doktor Ilmu Hukum, Kupas Kebijakan Food Estate Berbasis Kearifan Lokal

AW Wibowo
Promovendus, Istani saat penyerahan ijazah pengukuhan Doktor dari Co-Promotor sekaligus Ketua Senat, Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor. Sidang terbuka dilaksanakan di Ruang Seminar Gedung Pascasarjana, Kampus 2 UMS, Selasa (24/12/2024).

Pada Sidang Terbuka kali ini, Promovendus atas nama Istani, menghadirkan disertasi bertajuk ‘Kebijakan Hukum dan Implementasi Pengelolaan Food Estate Berbasis Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.’

Dalam presentasinya, Istani mengawali dengan memaparkan latar belakang pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pangan nasional melalui program peningkatan penyediaan pangan nasional (Food Estate) untuk tersedianya lumbung pangan nasional baru berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional Berkelanjutan di Indonesia.

“Pendekatan masalah dalam penulisan penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat yaitu untuk mengetahui Kebijakan Hukum dan Implementasi Pengelolaan Food Estate Berbasis Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah,” papar Istani.

Di samping itu, dilakukan studi kepustakaan dan/atau mengumpulkan data-data dengan menggunakan data primer dan sekunder secara lengkap dalam literatur, dokumen-dokumen serta peraturan-peraturan yang sesuai dengan bahan untuk pembahasan lebih lanjut.

Dari penelitian yang dia lakukan menghasilkan kesimpulan yaitu Kebijakan Hukum Pengelolaan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan budaya masyarakat serta kearifan lokal. 

Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah memberikan kesejahteraan masyarakat dengan hasil produksi pangan, peningkatan hasil produksi terus berkelanjutan hingga tersedianya lumbung pangan nasional baru dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional di Indonesia. Serta Implementasi Kebijakan Hukum Pengelolaan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan POAC.

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network