JAKARTA, iNewsSleman.id - Konsultasi hukum sekarang bisa dilakukan secara cuma-cuma, alias gratis. Bagi yang membutuhkan layanan konsultasi gratis, bisa mengakses laman lapor.lbhpers.org.
Portal itu diinisiasi oleh LBH Pers dan mulai beroperasi pada hari ini, Rabu (1/2/2023).
Tujuan pendirian portal layanan konsultasi hukum gratis ini adalah untuk memudahkan dan menyebar luaskan bantuan hukum bagi masyarakat dan insan pers yang ingin tahu atau sedang mencari dan memerlukan pemahaman tentang hukum, serta membutuhkan bantuan hukum.
Selain itu, luasnya wilayah Indonesia dan indeks pembangunan manusia (IPM) yang berbeda, menjadi salah satu landasan layanan ini diluncurkan. Melalui website, masyarakat bisa mengakses kapanpun dan dimanapun untuk kendala hukum apapun.
Tingginya jumlah pencari keadilan dan ketersediaan jumlah advokat bantuan hukum yang terbatas juga menjadi salah satu landasan LBH Pers untuk memperluas akses bantuan hukum melalui layanan digital.
"Sepanjang tahun 2022, LBH Pers setidaknya menerima 150 pengaduan. Dari beberapa kasus tersebut banyak ditangani secara daring dengan mekanisme pemberdayaan klien, yang artinya pengadu yang berkomitmen akan bersama-sama aktif melakukan advokasi," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Rabu sore (1/2/2023), saat dikonfirmasi iNews Sleman melalui sambungan telepon.
Menurutnya, dalam portal ini ada dua fitur tambahan, artikel dan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul atau frequently asked questions (FAQ).
Fitur tambahan itu bisa dijadikan bahan kajian, bahan referensi, dan bahan bacaan yang edukatif bagi masyarakat.
"Sementara untuk fitur FAQ, diharapkan dapat berfungsi memudahkan pengunjung mengetahui topik-topik yang sering muncul pada isu yang sudah atau telah diadvokasi," imbuhnya.
Editor : Bayu Arsita