JAKARTA, iNewsSleman.id - Apip Nurahman, warga Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, dibungkam. Apip merasa tidak ada yang salah dari video yang dibuatnya.
Akibat adanya teror dan intimidasi yang mungkin sebagai akibat dari video itu. Apip-pun terpaksa memberikan pernyataan maaf pada seluruh Kepala Desa di Indonesia, setelah hak berpendapatnya dikebiri, pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Menanggapi teror dan intimidasi yang dialami Apip itu, Advokat dan Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos, Khalid Akbar memberikan saran pada Papdesi dan Apdesi Provinsi Bengkulu, agar tidak baperan terhadap suara rakyat, sebagaimana rombongan Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun di DPR RI, Selasa (17/1/2023) lalu.
Menurut Khalid Akbar, setiap Warga Negara diberikan Hak Berpendapat sebagaimana diatur pada Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'.
Dan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang juga menegaskan bahwa: 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.'
"Jika 'anti kritik', tidak usah menjadi Kepala Desa, menjabat sebagai rakyat biasa saja selamanya," ujar Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos, Khalid Akbar saat dikonfirmasi iNews Sleman, Jum'at pagi (3/2/2023).
Ia juga menambahkan, Apdesi, Papdesi dan seluruh Kepala Desa se-Indonesia wajib paham bukan gagal paham, jika jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.
Tak hanya itu, untuk mengakomodir terjaminnya Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia, pasca Keberhasilan Reformasi 1998, maka sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman, lahirlah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
Terkait adanya ancaman dan teror yang menimpa Apip berdasarkan keterangannya ke awak media, Khalid Akbar meminta Polda Bengkulu harus mengusut serta meninjaklanjuti kejadian tersebut dan pihak-pihak yang terlibat terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Cyber Bullying yang berkaitan dengan Papdesi maupun Apdesi Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor : Bayu Arsita