SOLO, iNewsSleman.id - Seorang pria berinisial YS (30) Warga Gunungkidul ditrtapkan tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi lantaran telah tega lakukan tindakan jual istri atau menawarkan sewa istri sendiri yang berinisial TSN (28) kepada lelaki hidung belang.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan jika terbongkarnya praktik prostitusi tersebut, setelah Polisi berhasil menggerebek pasangan suami istri tersebut saat bertransaksi di sebuah hotel kawasan Gilingan, Kota Solo, Jawa Tengah pada 13 Juni 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dalam penyelidikan ke hotel itu, benar didapati di kamar 315 lantai 3, ada seorang wanita dan dua orang laki-laki. Habis melakukan kegiatan persetubuhan," ujar Kapolresta Solo itu, Jum'at (7/7/2023).
YS menawarkan layanan prostitusi kepada lelaki hidung belang melalui media sosial yang diberi tagline Wild Wife. Dia menjual istrinya dengan tarif kisaran RP 600 ribu hingga Rp 1,2 juta tergantung jarak.
Kepada Polisi YS mengaku jika praktik prostitusi yang dijalankannya sudah berjalan sekitar 1 tahun, dan sudah 10 kali menyewakan istrinya untuk berhubungan badan dengan lelaki hidung belang.
"Kurang lebih 1 tahun. Ada sekitar 10 transaksi," ujar tersangka YS di Mapolres Solo, Jum'at (7/7/2023).
Bahkan suami bejat tersebut juga melayani permintaan pelanggan yang menginginkan berhubungan badan bersama-sama dengan 2 atau 3 pria sekaligus (Thresome).
Suami bejat ini dihadapan Polisi mengaku tega menyewakan istrinya sendiri kepada lelaki lain lantaran kesulitan ekonomi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI no. 21 th 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Sedangkan pasal lainnya, 12 UURI nomor 12 th 2022 tentang TPKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Bayu Arsita