YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dipastikan akan segera meluncur dalam waktu dekat. UU ASN akan direvisi, yang akan merubah Tenaga Honorer menjadi PNS Part Time.
Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.
"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, Kamis (6/7/2023) lalu.
Dengan demikian, unsur baru tersebut menjadi solusi bagi pegawai honorer agar mereka tidak kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan pendapatan, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
Ini menurut Guspardi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.
"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," tambah Guspardi.
Hadirnya unsur PPPK Paruh Waktu ini menjadi wujud janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berjanji bahwa pihaknya bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer.
Dirinya bahkan menyatakan jika ia bertekad untuk menuntaskan guiding principle bagi pemerintah daerah terkait dengan honorer.
Dia pernah berjanji penyelesaian honorer ini akan dilakukan tanpa ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan juga tidak penurunan pendapatan.
Adapun, janji ini adalah bagian dari empat prinsip yang dipegang Menteri PANRB. Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal.
"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ungkap Anas.
Kedua, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
"Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," tambahnya.
Ketiga, fokus menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," jelasnya.
Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Bayu Arsita