KULONPROGO, iNewssleman.id - Kejaksaan Negeri Kulonprogo menetapkan MT (32) Kasi Pemerintahan (Jogoboyo) Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah sebagai tersangka kasus korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
"Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU atau pelimpahan tahap kedua," kata Kajari Kulonprogo Deddy Sutendy, Kamis (11/1/2024).
Tersangka, saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara agar bisa segera disidangkan.
Modus yang dilakukan tersangka dengan melakukan penarikan biaya PTSL diluar ketentuan. Setiap bidang tanah ditarik Rp500.000 dari pungutan maksimal untuk transportasi dan alat tulis kantor (ATK) Rp150.000. Sedangkan total bidang tanah yang ditangani mencapai 377 bidang.
"Pungutan itu sudah ditetapkan untuk ATK dan transportasi, tetapi besarannya melebihi ketentua," kata Plt Kasi Pidsus Kejari Kulonprogo, Ari Hani Saputri.
Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian hingga Rp186 juta. Uang itu sebagian dinikmati tersangka dan ada yang dibagikan dengan tim. Namun perbuatan ini merupakan inisiatif dari tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 (b), Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 ahun 1999 yang dirubah dengan UU 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan korupsi.
Editor : Wisnu Aji