KULONPROGO, iNewssleman.id - Kisah asmara DRS (22) warga warga Kapanewon Panjatan, Kulonprogo tidak berjalan mulus. Meski sudah lebih dari satu tahun pacaran, namun cintanya kandas di tengah jalan. Lantaran sakit hati, dia memperkosa dan menganiaya mantan pacarnya.
Kapolsek Temon, Kompol Tjatur Atmoko mengatakan, perkosaan ini dialami korban RE (22) warga Jawa Timur yang indekos di Temon, Kulonprogo pada 22 Desember 2023. Kasus ini berawal saat korban memutus hubungan asmara dengan pelaku RE.
Lantaran tidak terima, pelaku mendatangi indekos korban di Temon. Pelaku langsung masuk ke kamar korban tanpa meminta izin. Saat itu korban sedang mandi dan oleh pelaku langsung disusul ke dalam kamar mandi. Hal ini mmebuat korban kaget dan menutup tubuhnya dengan handuk.
Pelaku kemudian menarik korban keluar dan memerkosa di lantai depan kamar mandi. Pelaku juga menganiaya korban sehingga mengakibatkan luka memar pada pahanya.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek dan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handuk, kalung dan liontin emas serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Asusila dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Wisnu Aji