SLEMAN, iNewssleman.id - Direskrimsus Polda DIY berhasil membongkar praktek penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi atau gas melon ukuran 3 kilogram. Sebanyak tiga orang ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan tiga orang tersangka berhasil diringkus dari tempat praktek ilegal tersebut di kawasan Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman. Mereka AR (38), GR (32) dan PD (37) yang merupakan warga Sleman.
"Mereka profesional. Ada tugas dan peran masing-masing," kata dia, Senin (5/2/2024).
Modus yang dilakukan dengan mmebeli gas subsidi di pangkalan. Selanjutnya gas ini dipindah ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram dan dijual keliling.
Kasus ini terungkap usai personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY setelah ada laporan penyalahgunaan elpiji subisidi. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Rianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku bekerja sama dalam pengelolaan berbagi peran. AR berperan meminjam modal dari bank, lokasi usaha, belanja kebutuhan. GR berperan dalam marketing, sopir dan ide/gagasan cara pemindahan tabung gas 3 Kg ke tabung 5,5 Kg dan tabung 12 Kg;
"PD berperan dalam marketing dan pembelian tabung 3 kg," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita 588 tabung elpiji 3 kg, 51 tabung gas 5,5 Kg, 49 Tabung gas 12 Kg (Non subsidi), dua mobil pikap, sembilan selang regulator pemindah gas elpiji, timbangan digital dan buku penjualan.
Editor : Wisnu Aji