get app
inews
Aa Read Next : Kamagrista UNS Dorong Pemanfaatan Limbah Jahe di Genengan Karanganyar

Jokowi Lantik Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi Jadi Ketua Komisi Kejaksaan RI

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:37 WIB
header img
Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH. dilantik sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Pelantikan Komisi Kejaksaan RI yang berjumlah 9 orang, dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 19 Februari 2024.

Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Prof Dr E Muhtar S.Pd M.Si CFrA mengucapkan selamat atas dilantiknya Prof Dr Pujiyono Suwadi sebagai Ketua sekaligus  anggota Komisi Kejaksaan RI.

“UNS terutama saya sebagai pembina SDM mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Prof Pujiyono atas jabatan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI,” kata Muhtar melalui siaran pers Humas UNS, Kamis (22/2/2024).

Dikatakannya, keberadaan UNS ternyata sangat diperhitungkan di kancah nasional. Terbukti salah satu SDM UNS dapat berkiprah di tingkat nasional.

“Selamat mengemban tugas baru sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk Prof Pujiyono, semoga diberi kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas tersebut,” ucapnya.

Meski sudah menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI, yang bersangkutan masih menjadi dosen UNS. Hanya saja karena saat ini Prof Pujiyono menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH, maka posisi tersebut akan diganti.

“Jadi Prof. Pujiyono nanti akan konsen di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, sehingga untuk posisi Wakil Dekan di FH akan diganti. Tugas tambahan Prof. Pujiyono tidak lagi sebagai Wakil Dekan di FH namun di Komisi Kejaksaan RI,” katanya.

Lantas seperti apa tugas Ketua Komisi Kejaksaan RI? Sebagai ketua merangkap anggota, Prof Pujiyono memiliki tugas dan wewenang di Komisi Kejaksaan RI. Mengutip dari laman resmi Komisi Kejaksaan, adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.

Lalu memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan. Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.

Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Serta membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden.

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut