get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan TPPU Mantan Manajer Persis Solo Segera Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Dugaan TPPU Mantan Manajer Persis Solo, Polisi Jadwalkan Pelimpahan ke Kejari

Senin, 26 Februari 2024 | 21:43 WIB
header img
Ilustrasi kasus pencucian uang. (Foto: MNC Media)

SOLO, iNewsSleman.id – Polisi bakal melakukan pelimpahan kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Manajer Persis Solo berinisial WS. Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dijadwalkan dilaksanakan Selasa (27/2/2024).

"Sudah saya minta kepada Kasat Reskrim. Apabila tersangka selalu mangkir, untuk dilakukan penjemputan paksa serta langsung dilimpahkan ke kejaksaan besok," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (26/2/2024).

Langkah tegas ditempuh mengingat kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2017.

“Untungnya berkas sudah P21 (lengkap), sehingga kami tidak mau menunggu lama lagi,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo DB Susanto menyatakan siap menerima kapan pun pelimpahan akan dilakukan pihak kepolisian. Jaksa Penuntut Umum (JPU)) juga telah siap menerima pelimpahan tersangka.

"Sesuai prosedur, setelah tersangka dilimpahkan selanjutnya dilakukan pneyidikan oleh JPU. Dimana berkasnya nanti., digunakan sebagai bahan untuk didaftarkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," kata Susanto.

Kuasa hukum pelapor Romi Habie mengatakan, dengan adanya pelimpahan ini maka korban mendapat kepastian hukum. "Sehingga, ini bisa menjadi contoh yang baik. Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa mendapat keadilan," kata Romi Habie.

Setelah pelimpahan, lanjutnya, tersangka bisa dilakukan penahanan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Ketika sudah P21, berkas sudah dianggap lengkap, baik formil maupun materiil. Menurut kami sebagai pihak yang meminta keadilan, agar segera dilakukan penahanan. Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sangat wajar ditahan," katanya.

Pertimbangan objektif, berdasar aturan perundangan karena tuntutannya di atas 5 tahun. Sedangkan secara subjektif, tersangka di antaranya melakukan pra peradilan sebanyak 4 kali.

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut