SLEMAN, iNewssleman.id - Pemerintah Kabupaten Sleman berhasil meraih pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) 2023 senilai Rp245,22 miliar. Sedangkan pada 2024 target yang ditetapkan mencapai Rp237 miliar.
"Penerimaan BPHTB tahun 2023 yaitu sebesar Rp.245,220 miliar dari target sebesar Rp.222,528 miliar. Sementara pada tahun 2024, target penerimaan BPHTB yaitu sebesar Rp.237 miliar," kata Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Elli Widiastuti pada koordinasi optimalisasi penerimaan BPHTB tahun 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (7/5/2024).
Elli mengatakan, BKAD telah melaksanakan langkah-langkah optimalisasi antara lain dengan penelitian kantor dan lapangan serta koordinasi dengan stakeholder terkait diantaranya adalah PPAT/Notaris yang wilayah kerjanya di Kabupaten Sleman, Pengda IPPAT Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman. Sinergi dengan stakeholder memiliki peranan penting dalam optimalisasi penerimaan BPHTB.
"Perlu intensifikasi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak terkait," ujarnya.
Dengan adanya kerjasama dengan stakeholder terkait, Elli optimis target penerimaan BPHTB dapat tercapai dan pelayanan pada masyarakat dalam permohonan validasi BPHTB maupun dalam pendaftaran tanah dapat berjalan baik dan lancar.
Sementara itu Bupati Sleman Kustini mengatakan Keberhasilan pendapatan BPHTB ini tidak lepas dari sinergi positif yang sudah terjalin. Alhasil dalam perolehan BPHTB 2023 mencapai 110,19 persen.
"Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari seluruh pihak yang membantu proses pemungutan BPHTB selama ini," ungkap Kustini.
Kustini pun berharap, peran aktif seluruh pihak dapat dingkat agar perolehan BPHTB pada tahun 2024 dapat tercapai. BPHTB bukan sekadar instrumen pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga instrumen untuk penertiban administrasi tanah.
"PPAT untuk turut serta mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait penggunaan lahan dan tertib administrasi pertanahan termasuk di dalamnya, kewajiban-kewajiban pembeli yang harus dipenuhi seperti pembaharuan data PBB,"jelasnya.
Editor : Wisnu Aji