get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Kerja, Pekerja Migran Indonesia Asal Kulonprogo Meninggal di Papua New Guinea

80.000 Ekor Benih Lobster akan Diselundupkan ke Malaysia di Bandara YIA Digagalkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 21:04 WIB
header img
Balai Karantina Hewam Ikan dan Tumbuhan Yogyajarta bersama Avsec Bandara YIA berhasil menggagalkan penyelundupan 80.000 benih lobster yang akan dibawa ke Malaysia. (Foto: kuntadi)

KULONPROGO,iNewssleman.id - Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) jenis Pasir ke Malaysia berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara YIA, Kulonprogo. Petugas mengamankan 80.000 BBL yang dimasukkan ke dalam dua koper besar.

Penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta bersama petugas Avsec PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Selasa (13/5/2024) petang. Namun petugas tidak berhasil menangkap pelaku penyelundupan ini.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta, Ina Soelistyani mengatakan, BBL ini akan diselundupan melalui penerbangan internasional ke Malaysia. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai dua buah koper penumpang di keberangkatan yang akan masuk ke bagasi.

Selanjutnya petugas Balai Karantina dan Avsec  kemudian berhasil mendeteksi adanya upaya penyelundupan BBL jenis pasir. Koper ini kemudian dibuka dan diketahui berisi 80.000 BBL.

“Dari dua koper ini berisi 40 kantong BBL yang masing-masing kantong ada 2.000 ekor,” katanya.

Petugas telah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut. Namun sampai boarding keberangkatan, pemiliknya tidak diketahui.


“Harga BBL jenis pasir ini per ekor mencapai Rp20.000.  kami bisa mencergah kerugian negara senilai Rp,16 miliar,” katanya.

Benih bening lobster ini selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL). Siang ini, benih tersebut dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.

Ina mengatakan, pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

GM Bandara YIA, Rully Artha mengatakan, BBL ini berhasil ditemukan setelah tim Avsec melakukan pemeriksaan X-Ray. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolanorasi antara Avsec dengan Balai Karantina dan juga Bea Cukai.

“Ini akan diselundupkan melalui rute YIA-Kuala Lumpur,” katanya

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut