get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Progo 2024, Polres Kulonprogo Tindak 3.580 Pelanggar Lalu Lintas

2 Residivis Pencuri Hewan Kurban di Kulonprogo Ditangkap, 3 Buron

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:37 WIB
header img
Polisi menunjukkan dua pencuri hewan kurban yang banyak beraksi di wilayah Kulonprogo. (foto: kuntadi)

KULONPROGO, iNewssleman.id - Jajaran Reskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian ternak, khususnya sapi dan kambing yang meresahkan masyarakat menjelang Idul Adha. Dua pelaku ditangkap merupakan residivis dalam kasus penggelapan. 

“Saat ini sudah ada dua pelaku yang kami tangkap dan tiga lainnya masih buron,” kata, Kanit 1 Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Rifai Anas Fauzi, Rabu (5/6/2024).

Dua pelaku yang ditangkap SK (40) dan SR (42) warga Kebumen, Jawa Tengah. Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari sasaran secara random. Pada siang hari kawanan ini akan berkeliling untuk mencari sasaran menggunakan sepeda motor. Selanjutnya mereka akan memberi tanda pada target yang sudah ditentukan.

Pada malam harinya mereka beraksi menggunakan mobil untuk membawa kabur sapi dan kambing. Di setiap titik mereka beraksi kurang dari 10 menit. 

“Jadi mereka ini satu kelompok, kemudian mencari sasaran pada siang hari dan malam harinya baru beraksi,” katanya. 

Dari hasil pemeriksaan mereka sudah mencuri kambing di wilayah Karangwuni, Wates. Sedangkan sapi dicuri di wilayah Wates. Mereka juga mencuri seperangkat sound sistem di sekitar Jalan Daendels. 

“Kewan hasil curian ini kemudian dijual di wilayah Kebumen dan hasilnya dibagi-bagi,” katanya. 

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai pelaku. Dari situlah pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kebumen.

Sementara itu pelaku SK mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga butuh uang untuk keluarganya. 

“Asal mencuri saja, karena tidak ada pekerjaan pasti,” katanya. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengamanan wilayahnya.  

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut