YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Raffi Ahmad membatalkan proyek Beach Club di Pantai Krakal, Kabupaten Gunungkidul, yang akhirnya batal dilakukan.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X pun meminta kepada seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya untuk memastikan bahwa proyek investasi yang dijalankan di daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sultan menerangkan, proses penerimaan izin investasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemda DIY tak terlibat dengan rencana pembangunan beach club itu.
Hanya saja, menurut Raja Yogyakarta itu jika memang lokasi yang dipilih untuk berinvestasi berada di kawasan karst yang dilindungi dan diakui UNESCO, maka tak seharusnya diperbolehkan lantaran bisa mengganggu kelestarian alam. Sultan menambahkan, seyogianya calon investor sudah mengetahui status kawasan itu sebelum memilih lokasi berinvestasi.
Sebelumnya, pembangunan beach club dan resort Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul, DIY menuai gelombang protes masyarakat setempat dan juga aktivis pecinta lingkungan.
Akibatnya, artis kenamaan Indonesia tersebut memutuskan mundur dari proyek atau membatalkan investasinya. Raffi merespon protes itu dengan mengunggah video pernyataan di sosial medianya dan mengaku membatalkan diri terlibat dalam proyek investasi pembangunan beach club Gunungkidul.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar