GUNUNGKIDUl, iNewssleman.id - Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Rajinah (80) warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul. Pelaku S (59) tetangganya nekat membunuh korban karena tidak terima dituduh mencuri ayam milik korban.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat (24/11/2023) dini hari. Kasus ini baru diketahui tetangga korban sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, kambing milik korban terus mengembik yang membikin gaduh.
Saksi Murtini lantas mengecek ke kandang milik korban yang berada di belakang rumah. Saat itu Murtini juga membawa pakan ternak karena menduga kambing tersebut ribut akibat belum dikasih makan.
"Saksi kemudian melakukan pengecekan ke kandang milik korban," kata Kapolres Kamis (20/6/2024).
Murtini kemudian masuk rumah korban lewat pintu samping dan mendapati sayur sudah basi. Lantaran curiga, saksi kemudian memanggil tetangganya yang lainTikno Suwarno. Keduanya lantas mengecek korban di dalam kamarnya dan mendapati korban dalam kondisi wajah tertutup kain dan bantal. Kemudian Tikno Suwarno kemudian memanggil Purwo Utomo untuk membuka bantal dan kain yang menutupi wajah korban ternyata penuh bercak darah.
"Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke aparat desa dan diteruskan ke kami," katanya.
Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. polisi juga mengambil sidik jari di lokasi kejadian. Hasilnya mengarah kepada pelaku dan dilakukan pengejaran.
"Kami sudah mengantongi identitas langsung memburu pelaku," tutur dia.
Tanggal 28 Mei 2024 yang lalu, polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Kabupaten Kulonprogo. Pada 29 Mei 2024 sekira pukul 22.15 WIB pelaku ditangkap di Padukuhan Plampang, Kalirejo, Kokap. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Paliyan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menghabisi korban dengan memukul kepala korban menggunakan kayu jati berkali-kali hingga tewas.
"Muka korban ditutup dengan menggunakan bantal dan selimut,"tutur dia.
Usai membunuh, pelaku mengambil cincin milik korban. Cincin tersebut kemudian dijual dan dibelikan sejumlah barang seperti tas serta kain jarik. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kulonprogo hingga akhirnya tertangkap.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk pasal lain baru kami kaji,"ungkapnya.
Editor : Wisnu Aji