get app
inews
Aa Read Next : Polres Kulonprogo Sulap Lahan Kritis Jadi Produktif, Hasilkan Padi 6,27 Ton per Hektare

Operasi Patuh Progo 2024 Polres Kulonprogo Tindak 189 Pelanggaran, Knalpot Brong Mendominasi

Rabu, 17 Juli 2024 | 09:27 WIB
header img
Kasatlantas Polres Kulonprogo AKP Priyo Tri Handoyo memberikan helm standar kepada pengguna jalan yang terjaring dalam operasi Patuh progo 2024. (foto: kuntadi)

KULONPROGO, iNewssleman.id- Satlantas Polres Kulonprogo sudah menindak 189 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh progo 2024. Sebanyak 87 pengendara motor terpaksa ditilang.

“Total pelanggaran ada 189. Tilang Briva 87 dan 102 berupa teguran,” kata Kasatlantas Polres Kulonprogo AKP Priya Tri Handaya, Selasa (6/7/2024).

Operasi Patuh 2024 dilaksanakan serentak di Indonesia mulai, Senin (15/7/2024) sampai dengan 28 Juli 2024. Polres Kulonprogo menggelar operasi ini dengan melibatkan 980 personel.

Priya mengatakan, pelanggaran lalu lintas pada hari pertama didominasi pengendara sepeda motor. Banyak pengguna yang menggunakan spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar.

“Dominan pelanggaran knalpot yg tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” katanya.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, mengatakan, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Ditlantas Polda DIY menurun signifikan. Pada 2022 ada 7.870 kasus dan turun menjadi 6.861 kasus di 2023 atau turun 12,82 persen.

Kecelakaan lalu lintas diawali pelanggaran lalu lintas, sehingga kedisiplinan pengendara menjadi faktor penting dalam mengurangi potensi kecelakaan. Operasi ini untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Selama operasi kami mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dengan didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik,” katanya.

Sasaran operasi kali ini, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara yang belum cukup umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm atau safety belt, mengkonsumsi alkohol saat berkendara, dan melawan arus lalu lintas khususnya kendaraan bermotor.

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut