get app
inews
Aa Read Next : Tips Aman saat Pengisian BBM di SPBU, Kalau Dilanggar Berisiko Kebakaran

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Tetap

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 17:50 WIB
header img
Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Nonsubsidi. Foto: Ist.

JAKARTA, iNewsSleman.id Pertamina melakukan penyesuaian harga pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Nonsubsidi yang terdiri atas gasoline: Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.

Penyesuaian harga BBM Nonsubsidi, Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green Research Octane Number (RON) 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM nonsubsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” kata Heppy, Jumat (2/8/2024).

Heppy melanjutkan, kebijakan  penyesuaian harga BBM Nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Sehingga Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini, maka untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp13.900 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp15.450 dari sebelumnya Rp14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp15.350 dari sebelumnya Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp15.650 dari sebelumnya Rp15.100 per liter.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” ucapnya.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah (JBT) PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menambahkan, harga BBM Nonsubsidi sebelum dan pascapenyesuaian harga di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sama dengan di DKI Jakarta.

 

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut