get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Kerja, Pekerja Migran Indonesia Asal Kulonprogo Meninggal di Papua New Guinea

Dukung Pembangunan, Kejari Kulonprogo Luncurkan Layanan Sipadhu

Rabu, 07 Agustus 2024 | 19:49 WIB
header img
Kajari Kulonprogo Anton Rudiyanto meluncurkan layanan Sistem Pendampingan Hukum (Sipadhu) di Aula Kejari Kulonprogo, Rabu (7/8/2024). (foto: kuntadi)

KULONPROGO, iNewssleman.id  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo meluncurkan layanan Sistem Pendampingan Hukum Terpadu (Sipadhu), di Aula Kejari Kulonprogo Rabu, (7/8/2024). Program ini untuk memudahkan pendampingan hukum perdata tata usaha negara agar pembangunan di Kulonprogo lebih efektif.     

Kajari Kulonprogo, Anton Rudiyanto mengatakan, layanan Sipadhu merupakan pendampingan terhadap Perdata Tata Usaha Negara. Layanan ini dikembangkan karena banyaknya permintaan pendampingan hukum di Kulonprogo. Sampai bulan Agustus ini sudah 52 pekerjaan yang didampingi. 

“Sipadhu ini untuk memudahkan pemberian bantuan khususnya terkait permasalahan perdata,” kata Anton Rudiyanto didampingi Kasi Intel Awan Prastyo Luhur. 

Sistem ini akan memudahkan Kejari Kulonprogo dan OPD yang meminta pendampingan hukum. Jika dulu harus dengan surat, kini semuanya bisa langsung masuk ke aplikasi. Sehingga ketika ada permohonan akan lebih cepat direspons. Aplikasi ini juga menyediakan informasi menyeluruh terhadap proses dan progress dari setiap kegiatan.
 
“Kalau ada masalah bisa diselesaikan lebih cepat. Juga lebih efisien," ujar Anton.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Ari Hani Saputri mengatakan, Sipadhu merupakan sistem yang dirancang Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kulonprogo, untuk memudahkan JPN dalam monitoring dan evaluasi pendampingan hukum. 

“Karena banyaknya permintaan pendampingan makanya kami membuat strategi dengan Sipadhu ini untuk memudahkan pekrjaan,” katanya. 

Sistem ini juga akan memudahkan dalam monitoring dan evaluasi. Semua informasu hanya bisa diakses kejaksaan dan OPD terkait 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut