SOLO, iNewsSleman.id - Daop 6 Yogyakarta menggelorakan semangat keselamatan di perlintasan sebidang saat momentum HUT Kemerdekaan RI ke-79. Cara yang digunakan adalah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang bersama stakeholder terkait.
Kegiatan yang dilaksanakan Daop 6 Yogyakarta merupakan bagian dari program sosialisasi serentak yang diselenggarakan PT Kereta Api Indonesia di seluruh daerah operasi dan divisi regional. Sosialisasi serentak dilakukan di 13 titik, baik Jawa maupun Sumatera.
“Sosialisasi serentak diselenggarakan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro melalui siaran pers, Sabtu (17/8/2024).
Pada HUT Kemerdekaan RI ke-79, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. Dalam sosialisasi serentak ini, KAI Daop 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan BTP, Dishub Kota Yogyakarta, Jasa Raharja Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Danramil Tegalrejo, Kapolsek Tegalrejo, dan Komunitas Pecinta Kereta Api.
Dikatakannya, pada tahun 2024 terdapat 301 perlintasan di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Dari jumlah itu, yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, swasta, swadaya dan lainnya berjumlah 138 titik atau 46 persen dari jumlah perlintasan sebidang secara keseluruhan.
Sisanya sebanyak 163 titik (54 persen) merupakan perlintasan tidak terjaga, dimana 2 di antaranya merupakan perlintasan tidak sebidang (sudah underpass dan flyover).
Daop 6 Yogyakarta selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 Daop 6 telah melakukan penutupan perlitasan sebanyak 6 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga Juli 2024, KAI berhasil menutup 4 perlintasan.
Daop 6 juga menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama awal tahun hingga Juli 2024, ada 8 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi 3 luka berat, meninggal 5 orang. Peristiwa terjadi di 6 perlintasan tidak dijaga, dan 2 di perlintasan dijaga.
Pihaknya meminta para pengguna jalan raya yang akan melintasu perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan diri dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
Wajib berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan (berteman) dan tidak membuat atau membangun perlintasan liar serta beraktivitas di jalur KA tanpa izin. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Editor : AW Wibowo