get app
inews
Aa Read Next : Program Satu Sama Bunda, Pemkab Sleman Gandeng Kampus Tingkatkan Kualitas UMKM

87 Sertifikat Tanah Warga Terdampak Pengadaan Jalan Prambanan-Lemahbang Diserahkan

Selasa, 03 September 2024 | 07:33 WIB
header img
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga terdampak pembangunan Jalan Prambanan-Lemahbang di Kalurahan Gayamharjo, Prambanan, Senin (2/9/2024). (foto: istimewa)

SLEMAN, iNewssleman.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyerahkan sertifikat tanah hak milik warga terdampak pengadaan tanah ruas jalan Prambanan-Lemahbang Kalurahan Gayamharjo, Prambanan, Senin (2/8/2024). Ini merupakan komitmen Pemkab Sleman terhadpa kepastian hak atas tanah. 
 
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Agung Armawanta ada 87 sertifikat dari pengadaan segmen B, dari total 454 sertifikat yang diserahkan. Pengadaan lahan ini dibagi menjadi dua segmen, yakni segmen A dengan luas 189,528 m² dan panjang 4,6 km, dan segmen B seluas 147,227 m² dan panjang 4,5 km.

Pada segmen A, terdapat 358 bidang terdampak dan yang disertifikatkan sebanyak 266 bidang. Sedangkan segmen B ada 309 bidang terdampak, dengan bidang yang disertifikatkan sebanyak 188. 

“Bidang yang disertifikatkan adalah bidang yang sedari awal telah memiliki sertifikat," ujarnya pada penyerahan sertifikat di Balai Kalurahan Gayamharjo, Senin (2/9/2024). 

Sertifikat tanah yang diserahkan seluruhnya berada di Kalurahan Gayamharjo, dengan rincian 60 sertifikat di Padukuhan Gayam, 15 sertifikat di Padukuhan Lemahbang, dan 12 sertifikat di Padukuhan Nawung. Sedangkan sertifikat yang belum diserahkan saat ini masih dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. 

Bupati Kustini mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sleman dalam memberikan kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat. Adanya dokumen sertifikat tanah maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya. 

"Dokumen ini harus dirawat sebaik-baiknya dan dapat memaksimalkan aset tanah tersebut untuk kesejahteraan,” kata Kustini.

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut