get app
inews
Aa Read Next : Hidup Sebatang Kara,Kakek di Kulonprogo Ditemukan Tewas dengan Luka Memar

Penyuluh Agama Kulonprogo Lepas 100 Tukik di Pantai Pasir Mendit

Jum'at, 06 September 2024 | 07:33 WIB
header img
Penyuluh agama di Kabupaten Kulonprogo melepas 100 tukik di Pantai pasir Mendit, Temon, Kulonprogo, Kamis (5/9/2024). (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNewssleman.id - Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Kuloprogo menggelar aksi bersih pantai dan pelepasan ratusan tukik di Pantai Pasir Mendit, Jangkaran, Temon, Kulonprogo, Kamis (5/9/2024). Kegiatan ini untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah dari kepunahan. 

Ketua Bidang Sosial, Seni dan Budaya IPARI Kulonprogo Muqoffa Mahyudin mengatakan, kegiatan sosial ini rutin dilaksanakan setiap empat bulan sekali. Kegiatan ini diikuti penyuluh agama dari Islam, Kristen, Katholik, Maupun Hindu dan Budha. 

“Kegiatan ini untuk menjaga kebersihan pantai dan pelestarian penyu. Dulu banyak penyu bertelur dan bersarang di sini tetapi sekarang sudah sangat jarang,” kata Muqoffan didampingi Ketua IPARI Kulonprogo Rohman.  

Peserta juga melakukan mengedukasi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian alam. Jika ada penyu bertelur atau bersarang agar dijaga dan dirawat. Jangan sampai penyu-penyu ini justru ditangkap. 

“Kami juga mengajak warga untuk mengolah sampah dan menjaga ekosistem alam,” katanya. 

Tokoh Masyarakat pasir Mendit, Warso mengapresiasi kegiatan ini. Selama ini masyarakat sudah berupaya untuk menjaga dan mengembalikan ekosistem yang ada. Mereka juga menanam ribuan bibit mangrove untuk mencegah abrasi. Disamping itu tanaman mangrove juga menjadi tempat bersarang ikan dan burung-burung.

“Semoga kegiatan sepeti ini rutin dilaksanakan untuk mengembangkan habitat penyu,” katanya. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut