BOYOLALI, iNewsSleman.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta pemerintah memberikan kejelasan status menjadi Aparatur Pemerintah Desa (APD). Para perangkat juga mendesak agar kesejahteraannya terus ditingkatkan.
“Kami menekankan kesejahteraan perangkat desa melalui revisi PP Nomor 11 Tahun 2019. Selain itu, kenyamanan dan keamanan teman-teman di luar Pulau Jawa. Di sana masih ada yang namanya pemberhentian non-prosedural,” kata Ketua Umum PPDI Moh Tahril di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2024 di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Sabtu (28/9/2024).
Dikatakannya, secara umum sejahteraan perangkat desa sudah bagus karena penghasilan tetap (siltap) atau gaji, sudah setara dengan golongan 2A PNS. Namun demikian, besarannya diharapkan dapat terus ditingkatkan. Selama ini, penghasilan tetap para perangkat desa didapatkan dari APBN melalui transfer daerah.
Pihaknya mengusulkan agar penghasilan tetap diberikan langsung dari APBN tanpa transfer ke daerah. Artinya, diberikan dari APBN langsung ke pemerintah desa agar prosesnya lebih cepat. Sebab jika melalui transfer daerah, prosesnya lebih lambat karena harus melalui banyak rekomendasi pencairan yang harus dibuat secara bertingkat.
“Dari desa khan ada BPD, kecamatan, dan kabupaten. Kalau nilainya beda-beda karena ada parameternya, termasuk luasan wilayah, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan,” ucapnya.
PPDI tidak mematok persentase usulan kenaikan kesejahteraan. Sebab hal itu menyangkut kemampuan negara, kinerja, dan lainnya. Sedangkan yang masih menjadi ganjalan adalah status para perangkat desa saat ini.
“Perangkat desa bukan PNS, bukan ASN, bukan P3K dan bukan apapun. Kami mencoba melobi lewat audiensi dengan kementerian atau legislatif. Harapannya menjadi aparatur pemerintah desa (APD), berikanlah kami status akan bisa bekerja lebih nyaman, lebih enak, profesional dan proporsional,” katanya.
Perjuangan mewujudkan status menjadi aparatur pemerintah desa telah berlangsung sejak tahun 2006 ketika PPDI berdiri. Namun selama ini terkendala regulasi, dan payung hukum.
Dikatakannya, anggota PPDI tercatat sebanyak 976.000 orang yang berasal dari sekitar 30 provinsi, dan 300 kabupaten. Sejauh ini, ada beberapa daerah yang belum tersentuh, seperti Aceh, dan Papua. Dirinya berharap pemerintah baru nantinya dapat memberikan sebuah kejelasan.
Editor : AW Wibowo