BANTUL, iNewssleman.id - Unit Reskrim Polsek Piyungan, Kabupaten Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di sebuah usaha rental mobil di wilayah Sitimulyo, Piyungan beberapa waktu lalu. Tiga orang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono menerangkan, ketiga pelaku yang ditangkap RCM (22), RRA (23) dan AJ (24). Ketiganya merupakan warga Magelang, Jawa Tengah.
"Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Margono di Mapolres Bantul, Senin (07/10/2024).
Dijelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, (02/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, salah seorang saksi di lokasi kejadian sempat mendengar suara mesin mobil menyala dari dalam rumah.
"Saksi sempat melihat dari jendela kamar di dalam mobil Avanza dengan Nopol AB-1390-K ada orang merokok, tiba-tiba mobil berjalan mundur, terus pergi," ujarnya.
Melihat kejadian itu, saksi berusaha mengikuti mobil tersebut dengan bantuan GPS yang sebelumnya sudah terpasang hingga akhirnya berhenti di wilayah Ceper, Klaten, Jawa Tengah.
"Setelah itu saksi melakukan penangkapan satu orang pelaku RCM. Kemudian dibawa ke Polsek Piyungan bersama barang bukti satu unit mobil," ucapnya.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Piyungan memeriksa RCM secara intensif. Akhirnya diperoleh identitas kedua pelaku lain RRA dan AJ.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni RRA dan AJ di wilayah Magelang," ucapnya.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Piyungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Wisnu Aji