get app
inews
Aa Read Next : Atasi Masalah Sampah di Sleman, Harda-Danang Tawarkan Solusi Efektif

Miris, 22 Bocah di Sleman Dicabuli Tetangga, Modus Diberi Wifi Gratis

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:55 WIB
header img
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus pencabulan, Rabu (9/10/2024) (foto: istimewa)

SLEMAN, iNewssleman.id - Kasus pencabulan gegerkan warga Gamping, Sleman. Sebanyak 22 bocah menjadi korban pencabulan yang dilakukan EDW (29) dengan iming-iming diberi wifi gratis dan makanan. 

Para korban ini masih belia. Dari 22 korban, 19 di antaranya masih berusia di bawah umur antara kelas 5 SD hingga SMP.  

“Modus pelaku memberikan wifi gratis, kadang makanan kepada korban yang masih tetangganya sendiri,” kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (9/10/2024).

Pelaku merupakan seorang guru les seni yang statusnya outsourching di salah satu TK. Semua korban adalah anak laki-laki. Mereka menjadi korban pencabulan saat sedang bermain gadget di rumah pelaku.  

“Tidak pernah bareng-bareng, semuanya satu-satu," ujarnya.
 
Kasus ini terungkap setelah pelapor mendapatkan video pencabulan. Saat itu diketahui korban pencabulan adalah anaknya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan.   
 
Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Polsek Gamping. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut