get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Gelar Cross Visit, Kenalkan Desa Energi Berdikari Sobat Bumi

Sejumlah Laundry dan Resto di Sukoharjo Disidak Pertamina, Ada Apa?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:29 WIB
header img
Pertamina bersama Pemkab Sukoharjo dan Hiswana Migas melakukan sidak pemakaian elpiji 3 kg di wilayah setempat. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNewsSleman.id Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kg ke sejumlah usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Sukoharjo. Sidak guna memastikan distribusi gas melon di wilayah setempat tepat sasaran.

Sidak melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan (Disdagkopumkm) Sukoharjo dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Koordiinator Wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sidak dilaksanakan Selasa (15/10/2024) lalu. 

“Mengacu Surat Edaran Dirjen Migas, terdapat 8 usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi atau 3 kg, di antaranya adalah laundry dan restoran,” kata Kabid Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdagkopumkm Sukoharjo, Arif Ardiantoro melalui siaran pers Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) yang dikutip, Kamis (17/10/2024). 

Pihaknya melakukan sidak tiga tempat laundry dan satu restoran. Tujuannya untuk memastikan bahwa usaha laundry, restoran dan sebagainya bisa beralih ke elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas dalam mendukung usahanya. 

Sales Branch Manager VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo mengapresiasi Pemkab Sukoharjo untuk memeriksa usaha-usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg.

“Untuk laundry dan resto yang masih menggunakan elpiji kg, kami lakukan penukaran 2 tabung elpiji 3 kg menjadi 1 tabung Bright Gas 5,5 kg dengan isi. Dari empat usaha yang disidak, terdapat 28 tabung elpiji 3 kg ditukar dengan 14 Bright Gas,” ujar Wahyu.

Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil).

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), petani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry). 

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut