get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi mulai 1 Oktober 2024, Ini Daftarnya

Pertamina Sidak Laundry dan Restaurant di Karanganyar, Dorong Pemakaian Bright Gas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 23:25 WIB
header img
Pertamina melakukan sidak ke sejumlah laundry dan restoran di Karanganyar. Foto: Ist.

KARANGANYAR, iNewsSleman.idPertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Karanganyar. Sidak guna memastikan pemakaian gas elpiji 3 kg tepat sasaran. 

Sidak menggandeng Hiswana Migas, Dinas Perdagangan, Dinas Perekonomian, Dinas ESDM, Satpol PP dan kepolisian setempat, Selasa (15/10/2024) lalu. Dalam kesempatan itu, usaha laundry, peternakan, restoran, hotel dan lainnya diajak untuk menggunakan Bright Gas. 

Sales Branch Manager Yogyakarta VII Gas, Hanif Pradipta Nur Shalih menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina dengan dinas terkait untuk menerapkan surat Edaran Ditjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait 8 sektor yg dilarang menggunakan elpiji 3 kg. 

“Pada inspeksi kali ini, kami menemukan masih ada usaha yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg, seperti restoran dan laundry tetap menggunakan elpiji 3 kg. Sehingga kami memberikan edukasi dan melakukan Program Trade-In atau penukaran tabung 3 Kg ke Bright Gas secara langsung,” tutur Hanif melalui siaran pers, Kamis (17/10/2024). 

Sidak ilaksanakan di 1 usaha laundry dan 2 restoran. Berdasarkan hasil tinjauan langsung di lapangan, sudah ada usaha yang mematuhi aturan surat Edaran Ditjen Migas dengan menggunakan Bright Gas dalam usahanya.

Kepala Bidang Perdagangan, Harjanto mengatakan sesuai aturan, usaha laundry dan restoran tidak seharusnya menggunakan LPG 3 kg yang bersubsidi. 

“Kami mengimbau dan mengedukasi usaha laundry dan restoran untuk menggunakan LPG sesuai peruntukan, seperti Bright Gas,” ujarnya.

Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). 

Selain itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut