SOLO, iNewsSleman.id – Pertamina bersama Pemkot Solo dan Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha batik dan binatu (laundry) di wilayah setempat. Sidak untuk mengecek kemungkinan pemakaian elpiji 3 kg bersubsidi di usaha-usaha tersebut.
Sidak juga melibatkan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).Terdapat 3 usaha laundry dan 1 usaha batik yang didatangi. Selanjutnya, 2 usaha laundry dan 1 usaha batik melakukan penukaran 4 tabung elpiji 3 kg menjadi 2 tabung Bright Gas 5,5 kg.
Pada kesempatan kali ini, juga diberikan apresiasi kepada Vins-Dian Laundry yang telah setia menggunakan Bright Gas 12 kg.
Sales Branch Manager Semarang VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo mengapresiasi langkah Pemkot Solo, tim pengawas elpiji 3 kg, serta Hiswana Migas yang menginisiasi kegiatan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry.
“Usaha batik dan laundry sesuai ketentuan tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Harapannya dengan adanya sidak ini, usaha batik dan laundry di Kota Solo bisa beralih menggunakan Bright Gas. Sidak bisa dilakukan secara rutin dan berkala dalam rangka memberikan edukasi kepada pelaku usaha,” kata Wahyu Purwatmo melalui siaran pers yang dikutip, Jumat (25/10/2024).
Kabid Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Solo, Training Hartanto mengungkapkan, berdasarkan surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
“Kami bersama PT Pertamina Patra Niag dan Satgas Pangan melakukan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry di Kota Solo. Kegiatan ini diharapkan juga menyukseskan untuk mengganti tabung elpiji bersubsidi dengan tabung non-subsidi seperti Bright Gas,” ujar Training Hartanto.
Sekretaris Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Surakarta, Adhitya Pramono mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung kegiatan sidak dan edukasi yang dilakukan oleh Pemkot Surakarta beserta tim satgas pangan dan Pertamina.
“Tujuan dari kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Migas no. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang 8 kegiatan usaha yang tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg. Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kegiatan yang sudah dinyatakan di dalam surat tersebut agar dapat menggunakan LPG non subsidi dan penyaluran elpiji 3 kg dapat menjadi lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil).
Editor : AW Wibowo