get app
inews
Aa Text
Read Next : Program WMK UMS Tahap ke-3, Akselerasi Digital dan Persiapan Pemasaran Prototype

WMK UMS 2024 Gelar Seminar dan Workshop Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 21 November 2024 | 15:24 WIB
header img
Pemateri Program WMK UMS, Prof. Kun Harismah, Ph.D saat Seminar dan Workshop Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Program Wirausaha Merdeka (WMK) Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Seminar dan Workshop Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta. Program Wirausaha Merdeka berlangsung di Meeting Room Lt.2 Edutorium K.H. Ahmad Dahlan UMS, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan yang bertajuk “Peningkatan Kompetensi Wirausaha Berbasis Kearifan Lokal Melalui Program Wirausaha Merdeka” diikuti oleh 500 mahasiswa dari 17 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Kegiatan dibagi menjadi 2 kelas dengan pemateri Prof. Kun Harismah, Ph.D., dan Dr. Endah Sudarmilah, S.T., M.Eng.

Ketua Pelaksana WMK UMS 2024, Ir. Dr. Suranto, M.M., S.T., dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan WMK sudah hampir sampai pada penghujung rangkaian. Di fase magang ini mahasiswa menghasilkan purwarupa produk dan pada purwarupa produk ini luaran wajibnya adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hal ini yaitu hak cipta.


Ketua Pelaksana WMK UMS 2024, Suranto. Foto: Ist.

 

“Hak cipta dalam produk itu wajib, kita biayai. Mahasiswa yang tidak mengirimkan hak cipta, berarti tidak lulus,” kata Suranto.

Setelah satu minggu dari pitching, semua data administrasi harus lengkap dikirimkan ke fasilitator di setiap kelas. Memasuki inti kegiatan, para peserta disajikan materi yang berjudul Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Tata Cara Permohonan Hak Cipta dan Hak Paten.

Pada kegiatan itu disampaikan Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property (IP) dalam pengertian yang luas dapat diartikan sebagai sekumpulan hak-hak hukum yang dihasilkan dari aktivitas intelektual di bidang industri, karya ilmiah, sastra, dan seni (WIPO, 2004).

Selain itu, diberikan pula contoh Surat Pencatatan dan Sertifikat HKI, Desain Industri, serta Perbedaan Bentuk Kepemilikan Kekayaan Intelektual. Dijabarkan juga penjelasan singkat mengenai Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merk.
 

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut