KULONPROGO - Buruh pabrik rokok PT Putra Patria Adikarsa yang terletak di Giripeni, Wates menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dana ini diwujudkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000.
Secara simbplis bantuan ini diserahkan penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi kepada perwakilan buruh di pabrik rokok, Rabu (4/12/24). Setidaknya ada 1.056 buruh rokok yang akan menerima CLT yang dikelola Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (DinsosPPA).
“Ada 1.056 penerima BLT DBHCHT tahun anggaran 2024. Sebanyak 704 menerima dari APBD dan 87 penerima dari ABT (anggaran tambahan perubahan) dan 265 dadri anggaran top up Provinsi,” kata Kepala Dinsos PPA, Lucius Bowo Pristianto, Rabu (4/12/2024).
Penyaluran bantuan ini menggandeng Bank Kulon Progo dan bank BPD DIY. Bank Kulon Progo mengelola 791 penerima manfaat dan Bank BPD DIY sejumlah 265 penerima manfaat.
“Setiap penerima manfaat menerima Rp600.000 yang diberikan sekali dalam satu tahun,” kata Bowo.
Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi mengatakan, penyaluran dana ini mendasar pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ PMK.07/2019. Dana Bagi hasil (DBH) adalah dana yang dialokasikan melalui APBN kepada Daerah untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi.
"Dana Bagi Hasil ini adalah upaya intervensi pemerintah terhadap 5 hal, yaitu kesehatan masyarakat terkait prevelensi perokok, ketenagakerjaan di sektor industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan,” ujar Siwi.
Siwi berharap penerima bantuan bisa menggunakan dana ini dengan baik agar memberikan manfaat. Selain itu bisa untuk mendukung perputaran ekonomi di Kulonprogo.
Direktur PT Putra Patria Adikarsa John Mosman mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah yang menyalurkan bantuan DBHCHT. Bantuan ini sangat berarti bagi para buruh rokok.
“Terima kasih atas dukungan dari pemerintah dan bantuan ini sangat bermanfaat bagi buruh,” katanya.
Editor : Wisnu Aji