SLEMAN, iNewssleman.id - Sempat ditutup karena operasional tidak sesuai standar, SPBU 44.552.10 atau dikenal dengan SPBU Janti kembali dibuka mulai 11 desember 2024. PT Pertamina Retail mengambil alih Pengelolaan SPBU yang terletak di Jalan Adisucipto Km 6, Janti, Sleman ini dengan sistem kerja sama operasi (KSO).
Pembukaan SPBU dilakukan setelah UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman melakukan uji tera. Sebelumnya SPBU ini disegel karena ada pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan standar.
“Sudah dibuka kembali per 11 Desember 2011 setelah ada uji tera dan diperbolehkan beroperasi oleh Disperindah Sleman. Pengawasan SPBU ini dilakukan oleh PT Pertamina Retail,” kata Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Kamis (12/12/2024).
Brasto mengatakan untuk dua lainnya yakni SPBU 44.555.09, Jalan Kaliurang Km 6, Manggung, Sleman dan SPBU 44.552.15, Jl AM Sangaji No 14, Jetis, Kota Yogyakarta masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembukaan dengan standar.
”Proses operasional kembali akan dilakukan alih kelola dari pengusaha swasta menjadi KSO PT Pertamina Retail. Proses masih berjalan agar pembukaan dapat sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Manager Sales Area IV PT Pertamina Retail, Ariantari mengungkapkan PT Pertamina Retail siap mengoperasikan SPBU sesuai standar operasioonal yang dimiliki oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Kami mengawasi dan memantau SPBU yang dipercayakan untuk kami kelola ini. Sebelum beroperasi sudah dilakukan uji tera langsung oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Sleman,” ujarnya
Kepala Bidang Usaha Perdangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Kurnia Astuti menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember sudah dilakukan pengujian tera ulang di SPBU 44.552.10 Janti sebagai tindak lanjut kegiatan pengawasan kemetrologian. Dari hasil pengujian tersebut, UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sleman menyatakan SPBU tersebut sudah dapat segera dioperasionalkan kembali.
“Kami bertugas untuk mengukur dan menguji tera di semua pelaku usaha yang menggunakan UPTP, salah satunya adalah SPBU. SPBU yang sudah diuji tera untuk segera beroperasi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” katanya.
Sedangkan untuk SPBU 44.555.08, Jl Kaliurang Km 9, Ngaglik, Sleman yang ditutup dan disegel masih dalam proses investigasi. Hingga kini belum mendapatkan rekomendasi pengoperasionalan kembali.
Editor : Wisnu Aji