get app
inews
Aa Text
Read Next : UNS Bersama BI Solo Sinergi Kembangkan Literasi UMKM Mahasiswa

4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Menangkan Gugatan Ambang Batas 20 Persen Pilpres, Begini Kisahnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:10 WIB
header img
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memenangkan gugatan di MK, (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta memenangkan gugatan terkait ambang batas Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Sebanyak tiga mahasiswa program studi Hukum Tata Negara dan satu mahasiswa Ilmu Hukum. 

Keempat mahasiswa ini, Rizki Maulana Syafei; Enika Maya Oktavia  dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa prodi Hukum Tata Negara angkatan 2021. Satu mahasiswa lainnya Faisal Nasirul Haq dari Prodi Ilmu Hukum angkatan 2021. 

Mereka mampu memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, setelah  32 kali gugatan serupa ditolak. Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional. 

Empat mahasiswa ini tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum. Mereka mengajukan gugatan tanpa menggunakan kuasa hukum karena keterbatasan dana. Mereka mengajukan permohonan untuk sidang online, dan hanya sekali sidang offline setelah tujuh kali persidangan. 

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Noorhaidi Hasan mengapesiasi yang tinggi atas perjuangan akademik keempat mahasiswa tersebut. Mereka berhasil menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang diperoleh di kampus untuk beracara di MK. 

“Mereka telah memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia,” katanya. 

Sementara itu, Enika Maya oktavia mengatakan, gugatan ini dilakukan setelah Pilpres 2024 untuk memastikan kajian yang dilakukan MK bersifat akademis dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik. 

“Kami hanya ingin keputusan MK benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik,” katanya. 

Sementara Faisol mengaku tidak menyangka akan memenangkan gugatan ini.  Kemenangan ini menunjukkan jika hak untuk mengajukan judicial review tidak hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Namun semua masyarakat bisa termasuk mereka yang berstatus mahasiswa.  

“Ini adalah kemenangan untuk demokrasi Indonesia," ujar Faisal.
 
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof Ali Sodiqin, mengapresiasi prestasi empat mahasiswanya. Tindakan mereka mencerminkan kepedulian yang besar terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia, serta menunjukkan bahwa generasi muda saat ini memiliki kemampuan untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia. 

“Pada Prinsipnya fakultas memberi ruang sekaligus memfasilitasi yang merupakan bagian dari kreativitas mahasiswa yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi keilmuan dan berbagai keterampilan pendukung,” katanya.  

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut