Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berdalih Mau Makan Tongseng Kambing, Perempuan di Kulonprogo Curi Motor Mantan Suami
Advertisement . Scroll to see content

Ditinggal Jaring Ikan di Pantai Mlarangan, Motor Nelayan Kulonprogo Digasak Pencuri

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:13 WIB
  • author Kuntadi
Ditinggal Jaring Ikan di Pantai Mlarangan, Motor Nelayan Kulonprogo Digasak Pencuri
Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian motor di Pantai Mlarangan, Panjatan, Kulonprogo, Minggu (09/2/2025). (Foto: dok.polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNewssleman.id - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Minggu (9/2/2025). Kali ini menimpa R (54) seorang nelayan yang sedang menjaring ikan di Pantai Mlarangan, Pleret, Panjatan, Kulonprogo. 

“Benar, ada laporan kasus pencurian motor di Pantai Mlarangan. Kejadiaanya dini hari tadi,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Minggu (9/2/2025). 

Kasus ini berawal saat korban hobi mencari ikan ini bermaksud menjaring ikan di Pantai Mlarangan pada Kamis (7/2/2025). Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dengan Nopol AB-6475-NC seorang diri.   

Motor ini kemudian diparkir di Pantai Mlarangan dengan kondisi stang dikunci. Selanjutnya korban meninggalkan motor dan mulai menebar jaring untuk mencari ikan. 

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban bermaksud pulang. Namun saat sampai di lokasi memarkir, motornya sudah tidak ada. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke warga sekitar dan diteruskan ke Polsek Panjatan. 
 
Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Polisi juga sudah meminta keterangan dari korban. Namun hingga kini pelaku belum berhasil ditangkap.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Semoga pelaku sgeera tertangkap,” katanya. 

Editor: Wisnu Aji

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut