UMS Bahas Zakat Harta Simpanan Menurut Tarjih Muhammadiyah

SOLO, iNewsSleman.id – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengkaji isu penting dalam Islam mendekati Hari Raya Idul Fitri. Kajian secara khusus di antaranya membahas zakat mal atau zakat harta.
Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK), Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., menyampaikan, terdapat empat prinsip dalam zakat harta. Pertama, harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang.
Kedua, harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar. Ketiga, aset tetap yang menjadi dasar operasional bisnis tidak dikenai zakat. Ke empat, aset tetap yang menghasilkan pendapatan tidak terkena zakat selama tidak dijadikan sebagai objek dagang.
“Harta simpanan yang wajib dizakati adalah harta yang tidak digunakan sebagai modal usaha dan hanya disimpan tanpa dimanfaatkan, seperti emas, perak, simpanan uang, serta tanah atau bangunan,” kata Imron, Selasa (18/3/2025).
Dalil mengenai kewajiban zakat emas dan perak terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
Ayat tersebut menegaskan bahwa orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakat akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Menumpuk emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya dianggap haram dalam Islam.
Para ulama sepakat bahwa zakat emas wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persendari jumlah emas yang dimiliki. Untuk perak, nisabnya adalah 200 dirham atau sekitar 595 gram perak dengan jumlah zakat yang sama.
Menurut Yusuf Qardhawi, emas dan perak yang digunakan sebagai simpanan wajib dikeluarkan zakatnya karena keduanya merupakan sumber pengembangan harta. Namun, perhiasan emas yang diperbolehkan, seperti perhiasan perempuan yang tidak berlebihan dan cincin perak bagi laki-laki, tidak terkena zakat karena dianggap sebagai kebutuhan.
Zakat perhiasan emas yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai perhiasan dalam bentuk uang. Nisab zakat perhiasan mengikuti nisab emas, yaitu 85 gram emas murni. Penilaian dilakukan berdasarkan nilai perhiasan, bukan beratnya.
Imron juga menyampaikan simpanan uang yang terkena zakat jika memenuhi lima syarat. Pertama, mencapai nisab sebesar 85 gram emas. Kedua, dimiliki selama satu tahun. Ketiga, merupakan kepemilikan sempurna. Keempat, lebih dari kebutuhan pokok. Kelima, bebas dari hutang yang mengurangi jumlah nisab.
“Jika uang disimpan di bank konvensional, yang dihitung hanya simpanan pokoknya karena bunga termasuk riba dan harus disalurkan untuk kepentingan sosial. Jika disimpan di bank syariah, maka seluruh simpanan termasuk bagi hasil terkena zakat,” jelasnya.
Simpanan berupa tanah atau bangunan juga memiliki ketentuan zakat. Jika tanah digunakan untuk bercocok tanam, maka yang dikenai zakat adalah hasil panennya. Jika tanah disewakan, maka yang terkena zakat adalah hasil sewanya.
Bangunan yang digunakan sendiri tidak terkena zakat.Tetapi jika disewakan, zakat dikenakan pada hasil sewa. Jika tanah atau bangunan dibeli untuk investasi, maka nilainya wajib dizakati setiap tahun sebesar 2,5 persen.
Dalam penghitungan zakat, seluruh harta simpanan dapat digabung. Jika seseorang memiliki beberapa aset yang secara individu tidak mencapai nisab, tetapi jika digabungkan mencapai 85 gram emas, maka zakat tetap wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Editor : AW Wibowo