Kasus Pertalite Diduga Mengandung Air di SPBU Daerah Trucuk Klaten, Ini Langkah Tegas Pertamina

KLATEN, iNewsSleman.id - Kasus Pertalite diduga mengandung air di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten menunjukkan titik terang menyusul hasil investigasi internal Pertamina. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan oknum awak mobil tangki (AMT) dan kelalaian oknum petugas SPBU.
"Setelah laporan konsumen terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, kami segera melakukan investigasi internal pada pihak SPBU dan oknum AMT yang melakukan distribusi produk pertalite ke SPBU tersebut," kata Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Dari investigasi, lanjutnya, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU.
Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Oknum AMT Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berikutnya adalah pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai. Selain itu juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat.
"Pertamina Patra Niaga selanjutnya menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Dikatakannya, SPBU 4457429 Trucuk Klaten telah bertanggungjawab menyelesaikan aduan dari pemilik 12 kendaraan yang mengeluhkan atas peristiwa itu. Penyelesaian berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025.
Editor : AW Wibowo