get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Ahmad Luthfi Berhasil Kembalikan Status Bandara Ahmad Yani Jadi Internasional

Perempuan Muda Jadi Tersangka Pembobolan Bank di Sukoharjo Gegara Love Scamming

Minggu, 27 April 2025 | 16:26 WIB
header img
Kuasa Hukum AY, Ardik Putra Pratama dari Siagian Sudibyo & Co Law Firm menunjukkan dokumen terkait penahanan AY dalam kasus pemalsuan dokumen hingga membobol sebuah bank di Sukoharjo. Foto: AW Wibowo

SUKOHARJO - Nasib malang dialami seorang perempuan asal Tangerang berinisial AY, 29. Gegara love scamming, Ia menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen hingga membobol sebuah bank di Sukoharjo senilai Rp750 juta.

Kasus telah ditangani penyidik Polres Sukoharjo dan AY telah ditahan serta tengah menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kuasa hukum AY, Ardik Putra Pratama dari Siagian Sudibyo & Co Law Firm Jaksel menilai, AY hanya diperalat oleh seseorang berinisial D, pelaku sebenarnya dari tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan tersebut.  

AY dan D sebelumnya berkenalan melalui Tinder. AY merasa dekat dengan D meski mereka belum pernah bertemu secara langsung atau hanya sekadar melihat wajah asli melalui handphone. Singkat cerita,  AY disuruh mengantarkan dokumen ke bank. Bahkan AY tidak pernah membuka dokumen tersebut.

"Klien kami hanya korban, jadi korban penipuan cinta atau love scamming. Klien kami berkenalan dengan seseorang melalui dating app tahun lalu, dan dijanjikan akan dinikahi, dikasih pekerjaan dan akan dikasih uang," ungkap Ardik Putra Pratama, Minggu (27/4/2025). 

AY tidak pernah bertemu langsung dengan D. Komunikasi mereka lakukan melalui aplikasi dating app dan WhatsApp (WA). Kedatangan AY ke Sukoharjo dimanfaatkan D untuk membobol bank. AY diminta membawa dokumen ke sebuah bank. Dokumen belakangan diketahui ternyata berupa cek giro dan surat kuasa. 

"Klien kami diminta mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta. Dan dokumen itu ternyata berisi permohonan pengajuan buku giro baru dari salah satu perusahaan besar di Sukoharjo," katanya. 

Dokumen yang diantarkan AY menjadi alat untuk membobol rekening perusahaan di salah satu bank swasta. Tidak main-main uang yang dibobol Rp750 juta. Dia menyayangkan hanya AY yang diproses hukum saat ini. Sedangkan D yang menyuruh AY mengantarkan dokumen ke bank belum ditangkap. 

"Di sini klien kami rasa hanya sebagai kurir antar jemput dokumen, mendapatkan sangkaan khusus dan satu-satunya tersangka yang ditangkap oleh polisi," ucapnya.

Selain AY, Ardik mengatakan, polisi mesti menyelidiki P yang merupakan pemilik rekening yang digunakan untuk memindahkan saldo. 

"Dari rekening perusahaan dikirim ke rekening P dan dikembalikan ke klien kami untuk dicairkan, lalu diambil oleh Gojek yang dipesankan oleh D," terang dia.

Ketika dibawa oleh ojek online, uang sudah dalam dolar. Sehingga menilik rangkaian proses tersebut, Ardik menilai kejahatan itu direncanakan dengan sangat matang.

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut