get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Inbound Uzbekistan di UMS Rasakan Proses Membatik di Kampung Batik Laweyan

FAI UMS Gelar Talkshow Kesehatan Mental dan Cegah Kekerasan di Kampus

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:36 WIB
header img
Wakil Dekan III UMS Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar talkshow kesehatan mental dan penemuan jati diri mahasiswa. Kegiatan menjadi upaya untuk menjaga kesehatan mental serta mencegah kekerasan di kampus.

Talkshow mengangkat tema “Kesehatan Mental dan Penemuan Jati Diri Mahasiswa Sebagai Pusat Unggulan Pengembangan Al-Ulum Al-Islamiyah”. Talkshow mengundang Komisi Disiplin (Komdis), Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS), Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).  

Wakil Dekan III FAI UMS Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag., menyampaikan kegiatan sosialisasi ini adalah memperkenalkan layanan prima yang disediakan oleh kampus bagi mahasiswanya.

“Tujuan adalah memberikan layanan kepada teman-teman mahasiswa untuk bisa menjadi mahasiswa yang dapat mengaktualisasikan potensi masing-masing,” jelas Jinan, Jumat (9/5/2025) di Auditorium Mohammad Djazman.

Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Ketua dari Satgas PPKPT memberikan penjelasan menyeluruh terkait dengan data hasil survey tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan UMS. Marisa juga menerangkan bahwa kekerasan yang menjadi lini pengawasannya bukan hanya pada kekerasan seksual, tetapi juga pada kekerasan pada lain hal seperti perundungan.

Marisa juga menyebutkan bahwa UMS memberikan fasilitas yang bisa diakses korban, baik dengan persetujuan atau tidak, yaitu dengan MMC, BKBH untuk selanjutnya dilaporkan ke kepolisian, dan LPPIK serta SMHWS. 

Menanggapi pertanyaan dari peserta talkshow yang menangakan tentang kasus perundungan, Dosen Fakultas Hukum UMS itu mengatakan bahwa syarat perundungan adalah dilakukan secara terus menerus.  Pelakunya sama, korbannya sama, titiknya sama.

"Lalu, dia ini dihasilkan dari ketimpangan. Ketimpangan itu bisa macam-macam, ketimpangan ekonomi, kaya kemiskinan. Kemudian bisa juga ketimpangan di masyarakat," sebut Marisa.

Marisa juga menegaskan bahwa Satgas PPKPT adalah independen dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun ketika mengambil keputusan.

"Dan kemudian kami juga memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk beratringannya saksi," kata dia.

Selain Marisa yang menerangkan Satgas PPKTP, Dr. Muchammad Iksan, M.H menjelaskan Komdis UMS yang merujuk pada mahasiswa. Dasar yang digunakan adalah SK Rektor UMS No.84.1/I/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa UMS.

Pembahasan lain yang tidak kalah penting adalah keberadaan BKBH yang akan memberikan bantuan layanan hukum yang disampaikan oleh Avip Rusdi Hananto, S.H. Kemudian penjelasan  SMHWS yang memberikan bantuan layanan kesehatan mental dan penguatan jati diri yang disampaikan oleh Dra. Partini, M.Psi., Psikolog. 
 

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut