Kebijakan 5 Hari Belajar di Madrasah Negeri, Kemenag DIY: Wajib Patuhi Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Secara normatif madrasah negeri sebagai institusi pemerintah wajib mematuhi aturan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi