Pakar UMS Respons RUU Polri dan Pengawasan Ruang Siber, Begini Katanya

AW Wibowo
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (Ilkom UMS) Sidiq Setyawan, S.I.Kom., M.I.Kom. Foto: Ist

SOLO, iNewsSleman.id - Usai disahkannya Revisi Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia atau RUU Polri menjadi perhatian khusus dari masyarakat. RUU Polri menuai sejumlah kritik dan penolakan dari masyarakat.

Bersamaan dengan penolakan UU TNI 2024, penolakan RUU Polri terus berlangsung hingga masyarakat juga melakukan aksi damai “camping” di depan gedung DPR RI. Tidak hanya itu, komunitas digital juga bergerak meramaikan aksi penolakan dengan menyebarkan hastag atau tagar #TolakRUUPolri.

Memahami RUU Polri, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan catatan kritis terhadap beberapa pasal RUU Polri yang dinilai bermasalah. Salah satu pasal yang jadi sorotan adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) yang memberikan kewenangan untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber.

“Kewenangan atas Ruang Siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses Ruang Siber untuk tujuan keamanan dalam negeri,” dikutip dari laman PSHK.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (Ilkom UMS) Sidiq Setyawan, S.I.Kom., M.I.Kom., memberikan penjelasan terkait dengan definisi ruang siber. Ruang siber sering juga merujuk pada perangkat keras dan lunak yang berada pada lingkup internet.

“Secara khusus ruang siber adalah pertukaran informasi dalam bentuk data. Contoh yang paling lazim saat ini salah satunya adalah media sosial,” jelasnya, Senin (21/4/2025).

Dia mengaku untuk implementasi dari Pasal 6 huruf F yang menyebut teritorial Polri adalah Ruang Siber, masih belum dapat ia pahami.

“Namun sebagai penegak hukum tantangan kepolisian adalah pada aspek hukum seperti penipuan online, penyebaran data pribadi dan sebagainya,” kata dia.

Sidiq menilai, dengan adanya ruang siber, tawaran interaksi di dunia maya begitu luas dan cenderung tidak terbatas. Selain itu, adanya bentuk prosumsi membawa kita pada era produksi pesan yang terus berulang setiap detiknya.

“Jadi selama tidak ada upaya pembungkaman kebebasan berbicara dan partisipasi online di ruang siber, kebebasan berpendapat akan selalu terjaga,” tambahnya.

Menyoal tentang kaitan Pasal 16 RUU Polri yang memungkinkan tumpang tindih dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Sidiq menyampaikan bahwa dalam aspek partisipasi online, beberapa kasus UU ITE menjadi bumerang bagi kebebasan berpendapat.

“Fungsi Polri seperti tersebut dalam pasal terkait selama tidak ada upaya mengancam kebebasan berpendapat saya pikir internet harus menjadi ruang aman bagi partisipasi online. Kita tentu saja melawan segala bentuk dominasi kekuasaan yang represif dan mengganggu kebebasan berpendapat,” terangnya.

Berbicara tentang tantangan kebebasan berekspresi di media sosial, menurutnya tantangannya sangat kompleks dimulai dari kemampuan membedakan disinformasi dan misinformasi sebagai produsen dan konsumen pesan, tantangan represif dari pihak yang mengancam kebebasan berbicara, dan tantangan infrastruktur yang belum merata di wilayah tertentu, serta sikap apatisme pada isu-isu yang memiliki kepentingan pada masyarakat luas.

Dosen Ilkom UMS itu mendorong untuk melakukan aktivisme digital yang memberikan dampak nyata seperti revolusi hastag, gerakan BDS (Boikot, Divestasi, Sanksi) pada produk terafiliasi zionis, dan sebagainya. Menurutnya, perlu diberikan pemahaman dan dorongan bahwa dengan aktivisme digital di ruang siber akan mampu menggerakan masyarakat secara kolektif pada isu isu kemanusiaan yang konkret dan berdampak dan masyarakat dapat mengambil perannya.

“Sekali lagi internet seharusnya adalah ruang aman bagi kita berpendapat dan berdiskusi,” pungkasnya.
 

Editor : AW Wibowo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network