JAKARTA, iNewsSleman.id - Banyak dari kita mungkin pernah mendengar kasus kekerasan seksual di perusahaan pers atau dunia kerja jurnalis. Tapi kasus tersebut hanya menjadi desas-desus di komunitas pers.
Tidak banyak korban kekerasan seksual yang berani bersuara. Kalaupun berani bersuara, kadangkala kasusnya berhenti di tengah jalan karena tidak ada aturan khusus di perusahaan pers untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil riset yang dirilis pada Januari 2023 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerja sama dengan Tim PR2Media dan diterima oleh redaksi iNews Sleman pada Rabu (15/2/2023), tim peneliti menemukan bahwa banyak perusahaan pers di Indonesia yang membutuhkan dukungan dalam penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan.
Berikut merupakan tahapan penyusunan SOP yang bisa diadaptasi oleh perusahaan pers:
1. Bentuk Tim Penyusun SOP.
Riset yang dilakukan PR2Media dan AJI Indonesia menunjukkan unit atau departemen sumber daya manusia (SDM) merupakan unit yang dianggap paling tepat sebagai koordinator penyusunan SOP ini. Dengan demikian, departemen SDM harus berperspektif gender, yang bisa diperkaya misalnya dengan mengikuti pelatihan terkait kekerasan seksual di dunia kerja.
2. Kumpulkan Semua Pemangku Kepentingan
Pemangku kepentingan bisa dikelompokkan menjadi pemangku internal dan eksternal. Pihak internal mengacu pada seluruh karyawan, jajaran direksi, hingga komisaris atau dewan pengawas di perusahaan pers tersebut. Pemangku kepentingan eksternal adalah pihak eksternal yang diajak bekerjasama atau diminta bantuannya dalam penerapan SOP, misalnya psikolog atau lembaga advokasi dari luar organisasi tersebut, termasuk Komnas Perempuan.
3. Tentukan Tahapan dan Linimasa
Penyusun SOP perlu menentukan tahap-tahap yang akan dilalui dalam penyusunan SOP dan linimasanya, sehingga targetnya bisa terukur dan realistis untuk dicapai.
4. Prioritaskan untuk Mencatat Masukan dari Penyintas Kekerasan Seksual di Perusahaan Pers Anda
Jenis kekerasan seksual, pelakunya, dampaknya, dan bantuan yang diharapkan oleh penyintas sangat beragam. Maka penting bagi perumus SOP untuk mendengarkan cerita dari para jurnalis perempuan di perusahaan Anda terkait pengalaman yang mereka hadapi dan dukungan apa yang mereka butuhkan.
5. Susun Draf Awal SOP dengan Sistematika yang Memuat KomponenKomponen SOP
Panduan ini membuat Komponen SOP, yaitu bagian-bagian utama yang perlu hadir dalam sebuah SOP yang baik. Penyusun SOP di perusahaan pers bisa mengubah atau mengadaptasi istilah-istilah yang dipakai di sini sesuai dengan istilah dan kebiasaan yang biasa mereka pakai.
6. Presentasikan atau Bagikan Draf Awal SOP Tersebut Kepada Para Pemangku Kepentingan
Untuk menerima masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan, penyusun SOP perlu mempresentasikan atau membagikan draf awal SOP kepada mereka. Untuk memudahkan koordinasi di antara berbagai pihak, misalnya, penyusun SOP bisa membuat sebuah grup percakapan di WhatsApp, yang juga memungkinkan para pihak untuk berbagi referensi.
7. Catat dan Pertimbangkan Masukan dari Para Pemangku Kepentingan untuk Finalisasi SOP
Setelah proses diskusi tersebut, tahap selanjutnya adalah finalisasi SOP. Pada tahap ini, penyusun SOP sudah memiliki sebuah SOP yang utuh, yang sudah mempertimbangkan dukungan finansial maupun non-finansial yang perlu diberikan oleh perusahaan pers dalam pelaksanaan SOP.
8. Bagikan SOP kepada Semua Karyawan di dalam Perusahaan Pers (Pelaksanaan Pelatihan atau Lokakarya untuk Sosialisasi SOP)
Setelah final dan disetujui oleh pihak direksi dan komisaris atau pengawas, misalnya, SOP perlu dibagikan kepada semua karyawan. Jika dibutuhkan, perusahaan pers bisa menyelenggarakan pelatihan atau lokakarya untuk sosialisasi SOP.
9. Menentukan Pihak yang Melakukan Pengawasan terhadap Implementasi SOP
Tahap terakhir yang tidak kalah penting yaitu menentukan pihak atau tim yang akan melakukan pengawasan terhadap implementasi SOP. Untuk menjaga independensi dan kredibilitas pengawas, sebaiknya anggota tim pengawas minimal terdiri dari tiga unsur yang berbeda, misalnya unsur direksi (1 orang), unsur karyawan (1 orang), dan unsur masyarakat (misal: ahli hukum, psikolog, tokoh masyarakat, asosiasi jurnalis atau perusahaan media, 1 orang).
Demikianlah panduan ini dibuat untuk memudahkan perusahaan pers menyusun prosedur operasional standar SOP penanganan kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan. Panduan diharapkan mampu memberikan hal-hal pokok yang perlu dimasukkan ke dalam prinsip-prinsip yang perlu diingat oleh perusahaan pers dalam menyusun SOP.
Editor : Ammar Mahir Hilmi