BALIKPAPAN, iNewsSleman.id - Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan atau lowongan kerja di Ibukota baru bagi putra dan putri bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari IKN melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN Tahun 2023 ini.
"Pendaftaran seleksi melalui: ikn.go.id/RekPPNPNOIKN dibuka mulai tanggal: 20 Februari hingga 24 Februari 2023, pukul 16.00 WIB," dikutip dari laman ikn.go.id, Sabtu (18/2/2023).
Berikut posisi staff di bidang yang dibutuhkan di IKN:
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasiUnggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua)pada skala 4.
3. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada saat melamar
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Berkelakuan baik
6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan
7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisanyang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional
8. Disiplin dan berintegritas
9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kelengkapan Dokumen
1. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 1;
2. Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir;
5. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB;
6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
7. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusiterakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran;
8. Pindai Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu KotaNusantara yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 2;
9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-sebagaimana format dalam Lampiran 3.
Waktu dan Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 dan sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 jam 16.00 WIB;
2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF dan hasil pindai berkas tersebut berkapasitasmaksimal 10 MB untuk keseluruhan berkas;
3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 1;
b. Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir;
e. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 500 Kb;
f. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusiterakreditasi nasional yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran;
g. Mengunggah Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 2;
h. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 3;
i. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melaluiwww.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud;
j. Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Panitia Seleksi, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Umum:
1. Pendaftaran hanya dilakukan dengan mengunggah dokumen sebagaimana di atas. Panitia seleksitidak menerima lamaran melalui pos atau media lainnya;
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan hanya kepada peserta yang lolos melalui suratelektronik;
3. Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi untukmengikuti tahapan selanjutnya melalui surat elektronik;
4. Segala jenis pertanyaan yang berkaitan dengan seleksi penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita IbuKota Nusantara dapat disampaikan melalui alamat email [email protected];
5. Kegiatan seleksi tidak dipungut biaya, adapun biaya akomodasi dan transportasi ditanggung pelamar;6. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Editor : Bayu Arsita