"Apakah Anda terjerat pinjol? Bisakah kami mewawancarai Anda?" ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa jumlah pinjaman bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, bahkan ada yang meminjam hingga Rp 12 juta untuk membeli sepeda motor. Namun, Gunawan menyebutkan bahwa hanya sekitar 20-25 persen dari pinjaman tersebut yang digunakan untuk keperluan kuliah.
Menurutnya, mahasiswa-mahasiswa ini terjerat pinjol dalam jangka pendek, yaitu selama 4 hingga 6 bulan. Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa sebagian besar dari mereka terjerat melalui pertemuan langsung, bukan melalui aplikasi atau media sosial.
"Mereka dikenal dengan rentenir saat makan waktu. Dan dibandingkan dengan yang melalui aplikasi, saat ini lebih banyak yang berinteraksi langsung dengan mahasiswa. Saya berpendapat bahwa OJK harus segera mengambil tindakan," tambahnya.
Pihak kampus sudah berusaha untuk menghentikan masalah ini dengan melarang panitia kegiatan mahasiswa untuk meminta nomor handphone dan tanda tangan selama tiga tahun terakhir. Hal ini dilakukan karena kertas-kertas tersebut sering dibuang setelah kegiatan dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi jika ada panitia kegiatan meminta nomor handphone, kami akan memberikan peringatan," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta