YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Budi Mulyana (BM), juga dikenal sebagai Papi, atau Koko (54), mengajukan banding. Keluarga besar BM merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan opini publik yang beredar yang bersumber dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Opini yang berkembang ini dapat merusak karakter terdakwa sebagai manusia yang memiliki hak asasi yang harus dilindungi dengan menangani kasus ini secara objektif," kata Kuasa Hukum BM, R. Herkus Wijayadi, SH, dari Kantor Hukum RM Setyohardjo, SH, setelah mengajukan memo banding pada Senin (25/9/2023) di Pengadilan Tinggi Yogya.
Menurutnya, pemberitaan di media yang menyebut terdakwa sebagai predator seks tidak benar. Dia berpendapat bahwa terdakwa hanya melakukan transaksi seks tanpa adanya paksaan. Selain itu, belasan saksi korban yang merupakan anak di bawah umur (ABH) dan siswa SMK/SMA di Yogyakarta datang secara sukarela.
Para saksi korban ABH ini menerima imbalan dari terdakwa. Terlebih lagi, saksi korban mengakui adanya Open BO atau prostitusi online dengan terdakwa. Oleh karena itu, istilah predator seks tidak pantas digunakan untuk menggambarkan BM.
Ditemani oleh tim kuasa hukum lainnya, yaitu Chusnul Chotimah, SH, dan Primananda Rahmat Pamungkas, Herkus menyebutkan bahwa putusan PN Sleman yang menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara dengan denda Rp2 Miliar dan tambahan hukuman 6 bulan kurungan, serta restitusi (ganti rugi) kepada dua korban masing-masing sebesar Rp19,3 juta pada Jumat (8/9) lalu terasa sangat berat.
"Putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta