"Para saksi korban saat ini bahkan aktif di platform Tik Tok," kata Herkus, menunjukkan tangkapan layar saksi korban yang sedang berpose cantik di Tik Tok.
Diperkirakan bahwa mereka merasa malu dengan kasus ini yang mengungkapkan bahwa mereka adalah pelaku Open BO. Tambahan lagi, saksi korban yang masih bersekolah di SMK/SMA mungkin khawatir tentang sanksi sekolah atau dampak sosial yang akan ditanggung oleh keluarga mereka. Hakim juga harus mempertimbangkan Pasal 185 ayat (6) huruf d tentang kesaksian anak yang dianggap korban, dan apakah kesaksian mereka dapat dipercaya atau tidak berdasarkan perilaku kesusilaannya.
"Terdakwa memiliki anak perempuan dan takut akan karma, oleh karena itu, ia bersikeras bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi Open BO dengan mereka yang masih perawan," ujar Herkus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta