get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Beri Layanan Listrik Andal saat PEPARNAS XVII di Solo, Bukti BUMN Hadir untuk Indonesia

PLN Surakarta Gelar MoU dengan Kejari Sragen, Ini Poinnya

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:23 WIB
header img
Perjanjian kerja sama antara PLN UP3 Surakarta dengan Kejari Sragen. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta menggelar perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Kerja sama sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi kedua belah pihak.

Penandatanganan kerja sama dihadiri Manager PLN UP3 Surakarta, M Khadafi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Virginia Haristavianne.

“Ini merupakan salah satu langkah strategis kami di awal tahun untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri,” kata M Khadafi melalui siaran pers, Selasa (16/1/2024).

Dikatakannya, kerja sama dengan kejaksaan menjadi wadah bagi PLN untuk mendapatkan pendampingan hukum bagi petugas di lapangan.

“Dalam melaksanakan proses bisnis PLN tidak dapat dihindarkan adanya potensi polemik dengan pelanggan, terlebih petugas di lapangan yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” tuturnya.

Selain mengoptimalkan peran dan fungsi kedua belah pihak, perjanjian juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Sragen, Virginia Haristavianne menyambut baik tujuan dari penandatanganan ini. Melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani, akan terjalin sinergi yang lebih baik antara PLN dan Kejaksaan.

“Akan terjalin sinergi yang lebih baik antara PLN Surakarta dan Kejaksaan Negeri Sragen yang keduanya memiliki visi yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Virginia Haristavianne.

Kerja sama antara PLN dan Kejaksaan, lanjutnya, tidak terbatas pada produk-produk hukum, seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Namun termasuk edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan kegiatan lainnya.

Sebab pelanggaran atau permasalahan yang terjadi antara PLN dan pelanggan, dapat disebabkan ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman masyarakat pada ketentuan atau peraturan yang berlaku. Sehingga perlu peningkatan pemahaman baik secara preventif maupun korektif.

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut