SLEMAN, iNewssleman.id - Direskrimsus Polda DIY berhasil membongkar praktek penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi atau gas melon ukuran 3 kilogram. Sebanyak tiga orang ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan tiga orang tersangka berhasil diringkus dari tempat praktek ilegal tersebut di kawasan Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman. Mereka AR (38), GR (32) dan PD (37) yang merupakan warga Sleman.
"Mereka profesional. Ada tugas dan peran masing-masing," kata dia, Senin (5/2/2024).
Modus yang dilakukan dengan mmebeli gas subsidi di pangkalan. Selanjutnya gas ini dipindah ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram dan dijual keliling.
Kasus ini terungkap usai personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY setelah ada laporan penyalahgunaan elpiji subisidi. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Editor : Wisnu Aji