YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan lurah Candibinangun, Kapanewon (Kecamatan) Pakem Kabupaten Sleman SM sebagai tersangka dalam korupsi tanah kas desa Candibinangun. Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp9 miliar.
Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Ansyar Wahyuddin mengatakan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman. Penetapan ini didasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY atas nama tersangka SM selaku Kepala Desa Candibinangun.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, " ujar dia, Rabu (7/2/2024).
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dan dinyatakan sehat. Terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak han ini tanggal 07 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024.
Kasipidum Kejati DIY, Herwatan menambahkan kasus mafia tanah yang membelit Lurah SM di mulai pada tahun 2012 pemerintah Desa candibinangun mendapatkan ijin dari Gubemur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata.
"Tanah itu akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park," kata dia.
Editor : Wisnu Aji