SOLO, iNewsSleman.id – Polresta Solo bakal melakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manager Persis Solo berinisial WS. Pelimpahan berupa barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, dijadwalkan dilakukan pekan depan.
"Maksimal pekan depan kami limpahkan tahap 2. Baik itu berkas, barang bukti, maupun tersangka akan kita limpahkan ke kejari. Kami tak ingin berbelit," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Saat ini, penyidikan kasus dugaan TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Pihaknya menunggu Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2.
"Intinya kalau sudah P21 akan segera kami limpahkan. Karena proses itu berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kami sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka," ucapnya.
Kepala Kejasaan Negeri (Kejari) Solo DB Susanto menegaskan, pihaknya siap menerima pelimpahan tahap 2 yang akan dilakukan kepolisian.
"Dari JPU sudah siap, untuk pelimpahan kapan itu kebijakan dari penyidik kepolisian. Jadi intinya, setelah kami menyatakan P21 (berkas lengkap), itu kan kami menunggu pelimpahan pelimpaham tahap 2, sebenarnya tidak menunggu kejaksaan. Ketika dari kepolisian siap, kami dari kapan pun siap. Kapan pun bisa," ucapnya.
Pengacara pelapor, Romi Habie mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait penyelesaian berkas perkara. Pihaknya mendesak agar tersangka dalam kasus dugaan TPPU itu segera ditahan.
"Ini bukan kasus biasa, melainkan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Konsekuensi hukumnya adalah melakukan penahanan," ujarnya.
Dari sisi penanganan objektif, berdasarkan undang-undang jika tuntutannya di atas lima tahun harus dilakukan penahanan. Dari sisi subjektif, penilaiannya dari penyidik.
Tersangka diduga menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana, termasuk mengajukan pra peradilan.
“Menurut hukum memang dijamin, tapi ini menjadi pertanyaan. Apalagi, yang bersangkutan sudah tersangka dan P21,” ujarnya.
Romi mengingatkan, di perkara pidana ada batas waktu tertentu. "Bagaimana jika ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum. Sehingga, kami tegaskan Kepala Kejaksaan untuk mengambil sikap, penunjukan kepada Jaksa lain," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023, terdapat kesimpulan adanya dugaan TPPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban RCD. Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, dugaan TPPU yang dilakukan WS digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
Editor : AW Wibowo