JAKARTA, iNewsSleman.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyelidikan atas kasus tersebut telah dimulai.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut dilakukan setelah analisis lanjutan dilakukan oleh pihaknya. Temuan baru terkait dugaan penyembunyian dan penyamaran asal usul kepemilikan harta telah ditemukan.
"Pada hari Kamis, 18 April 2024, KPK menetapkan kembali tersangka terkait dugaan TPPU," kata Ali Fikri dalam pernyataannya.
Dia juga menyebutkan bahwa KPK sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk penyitaan sejumlah aset yang dimiliki oleh Eko.
"Fase pengumpulan bukti, termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis, telah dilakukan oleh Tim Penyidik," kata Fikri.
Editor : Sazili Mustofa