get app
inews
Aa Read Next : Daftar Cabup Kulonprogo, Novida Kartika Hadhi Bawa Nasi Wiwit

Novida Kartika Hadhi Daftar Cabup Kulonprogo Lewat PDIP dan Golkar

Rabu, 24 April 2024 | 07:30 WIB
header img
Tim Sukses Novida Kartika Hadhi mengambil formulir pendaftaran cabup di PDIP Kulonprogo. (foto: kuntadi)

Kepala Bappilu DPC PDIP Kulon Progo, Aris Syarifudin mengatakan, sesuai instruksi DPP PDIP pendaftaran saat ini sudah bisa dilakukan. Namun tahapan ini baru akan disampaikan ke struktur partai pada Syawalan pada Minggu (28/4/2024). Sedangkan pendaftaran resmi akan dibuka dari 1-31 Mei 2024.

“Pendaftaran bisa dilakukan di DPC atau mengisi formulir secara online. Tetapi hardcopy harus diserahkan ke DPC,” katanya.

Diakuinya sudah ada sejumlah nama yang masuk dalam bursa penjaringan baik dari kader internal maupun eksternal. Kader internal di antaranya, Fajar Gegana (mantan Wabup Kulonprogo), Akhid Nuryati (ketua DPRD Kuloprogo), Novida Kartika Hadhi (Anggota DPRD DIY) dan Yuliantoro (Anggota DPRD Kulonprogo). Sedangkan dari eksternal ada Gunawan Budiharjo (pengusaha), Arifin Fathul Huda (tokoh masyarakat), dan juga Jumantoro (Dirut PDAM Kulonprogo).

“Semua yang mendaftar memiliki peluang yang sama, tidak ada putra mahkota. Tidak ada bintang yang bersinar lebih terang,” katanya.

Usai mengambil berkas pendaftaran di PDIP, Tim Sukses Novida juga mengambil berkas pendaftaran cabup di Partai Golkar. Selain Novida sudah ada dua nama lagi yang mendaftar yakni, Marija (Mantan Kepala DPU Sragen) dan Sukamta (Mantan Bupati Tanah Laut). Sebelumnya sudah ada Sapardiyono (Mantan Ketua KPU Kulonprogo dan Fajar Gegana.

“Kami akan membuka pendaftaran selama tiga hari sampai besok. Saat ini sudah ada lima yang mendaftar,” kata pltb Ketua DPD Partai Golkar Kulonprogo Lilik Syaiful Ahmad. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut