get app
inews
Aa Text
Read Next : Betulkan Jaringan Listrik, Warga Kulonprogo Ditemukan Tewas Tersengat

Tawarkan Jasa Cleaning Service, Warga Bantul Curi Emas 100 Gram di Rumah Pelanggan

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:56 WIB
header img
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti emas yang dicuri pelaku di Mapolres Kulonprogo, Rabu (15/4/5/2024). (Foto: kuntadi)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor, emas 100 gram, dan juga pakaian yang dikenakan pelaku. Kini polisi masih memeriksa korban secara intensif.

Sementara itu, pelaku MH mengaku kilaf telah mencuri. Perhiasan emas ini semuanya masih utuh dan disimpan di rumahnya.

“Saya khilaf, lihat perhiasan. Itu saya simpan karena saya suka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut